Batam, CeritaKepri.Online - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan uang sebesar Rp 262 Miliar kepada Pemerintah Kota Batam.
Uang sebanyak itu merupakan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak di tahun 2022.
“Dari hasil pajak yang diterima tentu sesuai dengan ketentuan pajak yang dihasilkan Provinsi Kepri yang sebagian diberikan kembali ke Kabupaten dan Kota,” kata Kepala Bapenda Kepri, Dicky Wijaya kepada ceritakepri, Selasa, (28/3).
Ada pun pajak yang dihimpun yaitu pajak bahan bakar minyak kabupaten mendapatkan 70 persen, pajak air permukaan mendapatkan 50 persen, pajak rokok mendapatkan 70 persen dan pajak kendaraan bermotor dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor Kabupaten dan kota mendapatkan 30 persen.
Menantu Soerya Respationo ini berharap uang sebesar Rp 262 Miliar ini dapat digunakan secara baik oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi guna kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
(Dayat)