Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Maskur Tilawahyu Bersyukur Hadi Candra Bebas Tuntutan Korupsi Rumah Pimpinan DPRD Natuna

Maskur Tilawahyu Bersyukur Hadi Candra Bebas Tuntutan Korupsi Rumah Pimpinan DPRD Natuna


Kepri, CeritaKepri.Online - Terdakwa tindak pidana korupsi kasus pemberian tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna 2011-2015, Hadi Candra akhirnya bernafas lega setelah dirinya dinyatakan bebas dan tidak perlu menginap di penjara, Senin, (6/3).

Hakim Ketua, Anggalanton Boang Manalu langsung membacakan putusan sidang didepan Hadi beserta penasehat hukum Maskur Tilawahyu.

"Mengatakan terdakwa Hadi Candra tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan subsidair. Memulihkan hak-hak serta martabat terdakwa,” kata Manalu saat membacakan amar putusannya.

Kemudian, Manalu meminta kepada Hadi Chandra dan Maskur Tilawahyu untuk menentukan sikap menerima atau menolak putusan ini selama tujuh hari kerja.

Sementara itu, Maskur mengaku bersyukur atas putusan yang dibacakan hakim kepada kliennya. Menurut Maksur putusan tersebut sudah sangat adil dimata hukum.

“Kami sangat tahu tidak ada kesalahan dalam pemberian tunjangan perumahan itu, makanya kita berikan pembelaan dan diterima,” ujar politisi partai Demokrat ini.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Natuna, Jimmy Simamora meminta kepada hakim untuk melakukan eksekusi penjara Hadi Candra selama 4 tahun.

Hal ini menurut penilaian Jimmy, Hadi bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Kemudian Hadi melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP. (Ulasan)