Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Richard Eliezer Bakal Bebas Februari 2024 Mendatang

Richard Eliezer Bakal Bebas Februari 2024 Mendatang


Jakarta, CeritaKepri.Online - Terdakwa kasus pembunuhan ajudan Kadiv Propam Mabes Polri Brigadir Jhosua yakni Bharada Richard Eliezer bakal bebas pada tahun Februari 2024 mendatang.

Hal ini merujuk dari vonis hakim yakni 1,5 tahun penjara dihitung dengan masa tahanan waktu pertama kali ditahan.

Richard ditahan pada 3 Agustus 2020 lalu. Penahanan Richard ini dilakukan usai dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana itu.

Dengan begitu, sisa masa tahanan yang akan dilalui oleh Richard tinggal satu tahun lagi. Oleh karena itu, Richard diperkirakan akan bebas murni pada Februari 2024.

Namun, perkiraan tersebut belum termasuk jika Richard menerima remisi atau potongan masa tahanan lainnya.