Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Nakhoda MV Putri Anggreni 05 Terlibat Pengiriman TKI Ilegal Ke Malaysia

Nakhoda MV Putri Anggreni 05 Terlibat Pengiriman TKI Ilegal Ke Malaysia

MV Putri Anggreni 05

Batam, CeritaKepri.Online -Terlibat pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal, Nakhoda kapal Ferry MV Putri Anggreni 05 berinisial S berhasil diamankan oleh Kepolisian Sektor Kawasan Khusus Pelabuhan Kota Batam di Pelabuhan Harbour Bay, Batu Ampar, Batam, Sabtu, (4/2).

S yang bekerja dalam naungan PT Putra Maju Global Indonesia memiliki peran khusus, yakni menjamin bahwa TKI Ilegal akan lolos ke negara tujuan yakni Malaysia.

"S ini memiliki peran untuk menjembatani dan mempermudah proses pemberangkatan PMI ilegal dari Habour Bay ke Malaysia dengan upah Rp 300-600 per orangnya,” ujar Kapolsek KKP Batam, Iptu Jaya Tarigan.

Dalam menyelundupkan TKI Ilegal, S dibantu oleh beberapa orang yaitu M, T, F dan W. Namun, F saat ini lagi buron.

Jaya Tarigan mengungkap awal mulanya kasus ini berawal dari Opsnal Reskrim Polsek KKP Batam menerima informasi masyarakat, bahwa di Pelabuhan Ferry Internasional Habour Bay masih ada kegiatan pemberangkatan TKI ilegal.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan salah satu tersangka berinisal M di Pelabuhan Ferry Internasional Habour Bay. Kemudian, kita lanjutkan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka T,” ujar Iptu P. Jaya Tarigan.

Kemudian, pada saat Opsnal Reskrim Polsek KKP melakukan penangkapan terhadap T di kos-kosan Sei Jodoh, Polisi menemukan 7 orang calon TKI.

"Hasil pemeriksaan, ke tujuh orang ini berasal dari Jawa Timur. Proses perekrutan ketujuh orang tersebut dikendalikan oleh pelaku inisial F (DPO) dari Malaysia,” ungkapnya.

Modusnya, tersangka inisial F yang saat ini DPO yakni menghubungi pihak keluarga korban di Jawa Timur dan meminta calon PMI ilegal tersebut berangkat ke Batam.

“Sesampainya di Kota Batam, mereka bertemu dengan tersangka T. Selanjutny, tersangka T berkoordinasi dengan M untuk proses keberangkatan ke Malaysia,” jelasnya.

Iptu P. Jaya Tarigan menyampaikan, guna memperlancar proses keberangkatan ini, tersangka M berkordinasi dengan salah satu Kapten kapal ferry di Pelabuhan Habour Bay berinisal S.

Kemudian, pada saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka S. Opsnal Reskrim Polsek KKP kembali menemukan calon PMI ilegal yang akan di berangkatkan melalui Pelabuhan Ferry Internasional Habour Bay.

"Keberangkatan calon PMI ilegal pada Laporan Polisi (LP) ke dua ini, dilakukan oleh seorang perempuan berinisial W. Tersangka W diamankan pada Sabtu (4/2/2023) sekira pukul 13.45 Wib. Dari tersangka W, Polisi juga menyelamatkan calon PMI ilegal sebanyak 3 orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” bebernya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 81 atau pasal 83 UU RI nomor 17 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar.

Disadur dari kabarbatam.com