![]() |
Wahyu Iman Santoso (kiri) dan Morgan Simanjuntak (kanan) |
Jakarta, CeritaKepri.Online - Mantan Hakim di Pengadilan Negeri Kota Batam dan Tanjungpinang bernama Wahyu Iman Santoso dan Morgan Simanjuntak merupakan para hakim yang memvonis mati mantan Kepala Divisi Profesi Pengamanan Mabes Polri, Ferdy Sambo, Senin, (13/2) kemarin.
Bahkan Wahyu Iman Santoso pernah menjabat sebagai Ketua PN Kota Batam.
Wahyu merupakan pria yang lahir pada 17 Februari 1976. Wahyu diangkat menjadi hakim pada Maret 1999 dengan pangkat saat ini IV C.
Sedangkan Morgan Simanjuntak lahir pada 22 September 1962. Morgan diangkat menjadi hakim pada Desember 1992 dan pangkat saat ini IV D.
Pada sidang kemarin, Wahyu menyatakan bahwa Ferdi Sambo bersalah dan menjatuhkan hukuman mati akibat menjadi otak pembunuhan ajudannya Brigadir Joshua.