Tanjungpinang, CeritaKepri.Online - Dibawah komando Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Hantoni, petugas Dishub turun ke kawasan Tugu Sirih, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang untuk menindaklanjuti laporan masyarakat perihal parkir liar, Kamis, (9/2).
Dalam laporan masyarakat, ditemukan oknum petugas parkir yang meminta bayaran Rp 2 ribu untuk satu unit sepeda motor.
"Saya sudah mengetahui dari informasi yang beredar. Mengenai hal ini terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberi informasi dengan adanya oknum petugas parkir meminta uang Rp 2 ribu untuk parkir motor," ujar Hantoni yang diwakili oleh Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Parkir Dishub Tanjungpinang, Agus.
Dishub Tanjungpinang akan memanggil oknum petugas parkir yang nakal dan akan memberikan sanksi.
"Kami dari Dishub akan mengidentifikasi informasi dari masyarakat tersebut," kata Agus.
Agus mengingatkan agar masyarakat Tanjungpinang saat membayar parkir wajib meminta karcis kepada petugas parkir.
"Jika petugas parkir tidak memberikan, masyarakat tidak perlu membayar parkir," tukas Agus.