Berdasarkan surat teguran dari dewan pers nomor: : 53/DP/K/I/2023 tentang teguran terkait berita pencabulan yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Narasi tersebut didapatkan dari kiriman rilis Polres Kepulauan Anambas. Sehingga editor kami menyadur ulang rilis tersebut untuk diberitakan di portal informasi kami ceritakepri.online
Berita tersebut telah kami takedown.
Kami menyampaikan permohonan maaf kepada pembaca dan penikmat portal informasi ceritakepri.online.
Kedepan kami akan lebih selektif dalam menerbitkan informasi kepada masyarakat.