Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Hakim Minta Eks Kabid BPKAD Kepri Dipenjara 5 Tahun

Hakim Minta Eks Kabid BPKAD Kepri Dipenjara 5 Tahun


Tanjungpinang, CeritaKepri.Online - Mantan Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Tri Wahyu Widadi divonis hakim 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider dua bulan penjara, serta uang pengganti dengan nihil.

Wahyu divonis karena bersalah melakukan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepulauan Riau.

Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu didampingi Hakim Anggota Saiful Arif dan Siti Hajar Siregar menyatakan Wahyu bersama 4 orang terdakwa lainnya secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Selain itu hakim juga memvonis terdakwa Suparman divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan. Suparman juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp36,5 juta subsider enam bulan penjara.

Lalu, terdakwa Arif Agus Setiawan  divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan penjara. 

Terdakwa  Mustofa Sasang divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan penjara, serta uang pengganti Rp38 juta subsider enam bulan penjara.

Selain itu, terdakwa Muhammad Irsyadul Fauzi divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan, serta uang pengganti dengan nihil.

Setelah membacakan putusan itu, Anggalanton memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada masing-masing terdakwa dan penasihat hukum, serta jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap, menerima atau banding.

Editor: Rahmat Afandi
Disadur dari ulasan