Batam, CeritaKepri.Online - Mengejutkan, SB Rahmat Jaya 12 yang pada Rabu, (14/12) lalu ditangkap dan ditahan oleh Bea Cukai Batam karena aktifitas mengangkut barang ilegal, tiba-tiba dilepas oleh BC Batam.
Hal ini terpantau pada, Kamis, (22/12) di Pelabuhan Sekupang, SB Rahmat Jaya 12 terpantau sedang melayani penumpang yang hendak ke Kuala Tungkal, Jambi.
Salah satu petugas Syahbandar yang enggan disebut namanya, membenarkan jika SB Rahmat Jaya 12 dilepas oleh Bea Cukai.
"Kalau dari kami Syahbandar hanya memberikan surat peringatan dan pernyataan. Kalau sekali lagi angkut barang ilegal, habis mereka," ujar salah satu petugas Syahbandar.
Seperti diketahui, pada Rabu, (14/12), dalam pemeriksaan diketahui barang yang diangkut yakni 87 buah handphone, 2 unit laptop, 15 koli pakaian dan tas-tas bekas serta 11 unit sepeda bekas tidak dilengkapi dokumen Kepabeanan.
Penyelundupan ini disebut dengan metode concealment. Selain itu, juga ditemukan 15 koli pakaian bekas dan tas bekas serta 11 unit sepeda bekas. Dalam proses pemeriksaan kapal dibantu juga oleh Tim K-9 dengan anjing pelacak.
Para pelaku dijerap UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, PP Nomor 41 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021.
Padahal, SB Rahmat Jaya 12 ditahan karena sebagai barang bukti mengangkut barang ilegal dan diproses secara hukum.