Tanjungpinang, CeritaKepri.Online - Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah memfasilitasi seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Saffar Muhammad Godam dalam sambutannya mengatakan, kekayaan intelektual memiliki potensi begitu besar terutama dalam rangka menggerakkan ekonomi di Provinsi Kepulauan Riau.
"Untuk itu, pendaftaran kekayaan Intelektual menjadi sangat penting bagi setiap perusahaan atau pelaku usaha dalam bisnis guna mengenalkan produk dan manfaatnya,” ucap Godam.
Endang menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham yang turut berkontribusi bagi perkembangan usaha kecil. “Melalui kegiatan ini dapat mengedukasi masyarakat terutama para pelaku UMKM dan IKM dalam memperkenalkan, mengembangkan, serta melindungi usahanya,” ujar politisi partai Gerindra ini.
Melalui kegiatan ini, Endang mengajak pelaku usaha UMKM/IKM untuk segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
"Karya baru hasil kreativitas seseorang harus dilindungi secara hukum melalui perlindungan hak cipta, merek, hak paten dan sebagainya. Untuk itu kami harapkan bimbingan dan dukungan Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau dalam membantu melindungi usaha masyarakat Kota Tanjungpinang demi menumbuhkan perekonomian Di Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Tanjungpinang khususnya,” harapnya.
Dalam kesempatan itu juga dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama atau MoU tentang pelaksanaan sosialisasi, Fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual dan pembentukan centra kekayaan Intelektual antara Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan Sekolah Tinggi Teknologi (STTI) Tanjungpinang.
Dalam acara dihadiri, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri), Saffar Muhammad Godam, Ketua Sekolah Tinggi Teknologi (STTI) Tanjungpinang, Pejabat pimpinan tinggi pratama kantor wilayah, serta pelaku usaha UMKM dan IKM.