Batam, CeritaKepri.Online - Armada Ferry Alumunium milik MV Oceanna Group menjadi transportasi pilihan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrisus) Polda Kepri dalam membawa empat tersangka kasus Korupsi danah hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri.
Empat tersangka yang diangkut MV Oceanna Group yaitu Zulfadli, Ony Mardiansyah, Muhammad Sandi Qhunaifi dan Anan Prasetya.
Setelah sampai di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam, empat tersangka ini langsung diperiksa insentif di Polda Kepri.
"Empat tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing di Tanjungpinang, sekarang masih diperiksa,” ujar wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Nugroho, Jumat (9/12/2022).
Penangkapan berawal terhadap tersangka Zulfadli pada Kamis (8/12/2022) pukul 07.30 di sekitar Kilometer 8 Atas, Tanjungpinang.
Waktu bersamaan tim kedua Subdit Tipikor bergerak menangkap Ony di hari yang sama pukul 07.30 WIB di Perumahan Hang Lekir, Tanjungpinang.
Kemudian tim tiga menangkap tersangka Anan pada pukul 07.30 di Jalan Ahmad Yani Kilometer 6 Atas, Tanjungpinang.
Sedangkan tersangka Sandi ditangkap pukul 08.30 oleh Tim 4 di Perumahan Citra Pelita, Tanjungpinang.
Saat ditangkap oleh jajaran Subdit Tipidkor Polda Kepri, para tersangka tidak ada yang melawan.
Sementara ABK MV Oceanna membenarkan jika armadanya mengangkut empat tersangka kasus Korupsi.
"Iya bang. Kami sangat senang membantu tugas pihak kepolisian dalam membawa pelaku kriminal. Setidaknya kami bisa kontribusi," ujar ABK MV Oceanna, Rian. (***)