Batam, CeritaKepri.Online - Kantor Bea Cukai Batam musnahkan ribuan barang elektronik dan sex toys hasil tegahan 2016-2022. Barang yang dimusnahkan ini diperkirakan bernilai Rp 720 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 154 juta lebih.
Pemusnahan barang elektronik tersebut dilakukan dengan cara dipotong dengan mesin dan dihancurkan dengan palu untuk barang elektronik. Sedangkan barang yang dibakar untuk sex toys serta obat-obatan.
"Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan sebagian barang hasil penindakan Bea Cukai Batam selama tahun 2016 hingga 2022," Kabid Pelayanan dan fasilitas Bea Cukai pabean dan Bea Cukai I Batam, Muhammad Solafudin Selasa (13/12/2022).
"Dalam kurun waktu 2016-2022 ada 118 penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam. Dengan jumlah barang yang ditindak yaitu 1.024 buah barang elektronik, 44 koli barang elektronik campuran, 360 tablet obat-obatan serta 8 buah sex toy. Nantinya setelah dimusnahkan dengan dibakar dan dipotong akan dibawa ke pengelola limbah di Kabil, Nongsa," ujarnya.
Solafudin mengatakan dasar penyitaan barang sendiri dari barang elektronik berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019. Sedangkan dasar pemusnahan Sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019.
"Barang-barang tidak harus diekspor maupun diimpor melalui melalui Batam dan hendak akan di bawah keluar ke wilayah kawasan bebas Batam. Itu yang disita oleh petugas" ujarnya.
Sumber: Detik.