![]() |
Anugrah Hidayat dan Okta Robin |
Batam, CeritaKepri.Online - Lurah Bengkong Laut, Anugrah Hidayat menggugurkan kemenangan Ketua RW 01 terpilih, Okta Robin tanpa alasan yang jelas.
Ketua Panitia Pemilihan Ketua RW 01, Nanang menjelaskan, bahwa pada awal pemilihan Ketua RW dari awal pembentukan panitia sampai proses pendaftaran sudah sesuai Peraturan Wali Kota Batam.
Namun, pada hari pemilihan ada sedikit kendala di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) yang tidak disiapkan oleh panitia.
"Tapi panitia melakukan sesuai Tata Tertib yang di buat oleh panitia. Sampailah acara pemilihan berjalan lancar dan mulus sampai akhir," ujar Nanang melalui pesan WhatsApp, Senin, (14/11).
"Dan dapatlah 1 pemenang calon itupun tertuang dalam berita acara yg ditandatangani panitia dan masing-masing kandidat calon," tambah Nanang.
Kemudian tanpa alasan, hasil dari panitia pemilihan, hasil itu dibatalkan oleh orang tua yang merasa tidak puas atas pemilihan yang dibuat .
Sementara itu, Anugrah Hidayat sudah menyerahkan ke panitia seutuhnya dengan mengeluarkan SK atau mandat panitia.
"Lurah Bengkong Laut awalnya berpihak ke panitia. Lalu dengan alasan apa yang kurang di pahami, akhirnya Lurah Bengkong Laut mengambil kebijakan untuk menetralisir hasil awal," kata Nanang.
Lalu, Anugrah Hidayat mengutus sodara Andik sebagai Plt RW sementara untuk membentuk kepanitiaan pemilihan ketua RW yang baru.
"Jadi inti dari pemilihan ketua RW kemarin adalah digugurkan oleh ke Lurah Bengkong Laut tanpa alasan yang jelas," terang Nanang.
Sebelumya diberitakan, Lurah Bengkong Laut, Anugrah Hidayat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang oleh Ketua RW 01 terpilih, Okta Robin.
Pasalnya, hingga saat ini Anugrah tidak mengeluarkan surat pengangkatan RW definitif. Padahal pada pemilihan RW kemarin, Okta Robin menang. Dan pemilihan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Batam.
Pada pemilihan RW, Okta Robin memenangi pertandingan dengan memperoleh 179 Suara. Dibandingkan lawannya Sahrul Chaerudin yang hanya mendapatkan 160 suara.
"Tidak dikeluarkan SK (RW 01 definitif), tapi dikeluarkan SK Plt RW terbaru. Jadi (kemenangan) abang diabaikan," ujar Okta Robin, Senin, (14/11).
"Pemilihan kemarin sudah sesuai perwako. Tapi Lurah mengeluarkan SK Plt. Padahal hasil pemilihan sudah jelas," tambah Okta.
Berangkat dari permasalahan ini, Okta Robin telah melayangkan gugatan ke PTUN Tanjungpinang.
Sementara itu, Anugrah Hidayat ketika dikonfirmasi melalui pesan WhastApp belum direspon. (***)