![]() |
Okta Robin dan Anugrah Hidayat |
Batam, CeritaKepri.Online - Lurah Bengkong Laut, Anugrah Hidayat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang oleh Ketua RW 01 terpilih, Okta Robin.
Pasalnya, hingga saat ini Anugrah tidak mengeluarkan surat pengangkatan RW definitif. Padahal pada pemilihan RW kemarin, Okta Robin menang. Dan pemilihan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Batam.
Pada pemilihan RW, Okta Robin memenangi pertandingan dengan memperoleh 179 Suara. Dibandingkan lawannya Sahrul Chaerudin yang hanya mendapatkan 160 suara.
"Tidak dikeluarkan SK (RW 01 definitif), tapi dikeluarkan SK Plt RW terbaru. Jadi (kemenangan) abang diabaikan," ujar Okta Robin, Senin, (14/11).
"Pemilihan kemarin sudah sesuai perwako. Tapi Lurah mengeluarkan SK Plt. Padahal hasil pemilihan sudah jelas," tambah Okta.
Berangkat dari permasalahan ini, Okta Robin telah melayangkan gugatan ke PTUN Tanjungpinang.
Sementara itu, Anugrah Hidayat ketika dikonfirmasi melalui pesan WhastApp belum direspon. (***)