Anambas, CeritaKepri.Online -Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di kawasan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas dirazia oleh Polres Kepulauan Anambas, Jum'at, (25/11).
Razia tersebut dalam rangka Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan sandi “Pekat - Seligi 2022” di Wilayah Polres Kepulauan Anambas.
Kegiatan yang di pimpin oleh Ipda Apandi.
Menurut Apandai kegiatan ini atas perintah dari Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti.
Sasaran Kegiatan adalah Curanmor, Premanisme, Narkoba, Perjudian, Pornografi, dan masyarakat yang membawa Sajam.
Dari hasil kegiatan pada malam hadi ini Ditemukan sekelompok masyarakat yang berada di tempat hiburan karaoke, dan tidak dapat menunjukkan atau membawa Kartu Identitas Diri (KTP).
Memberikan himbauan kepada masyarakat yang berada di tempat ruangan-ruangan hiburan karaoke, agar tidak mabuk-mabukan, menggunakan narkoba atau melakukan tindakan dan kejahatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Setelah itu petugas Polres anambas Menyambangi pemilik tempat hiburan karaoke untuk memberikan himbauan agar tidak menjual miras secara ilegal atau tanpa ijin.
Petugas Polres anambas juga Memberikan tindakan berupa teguran lisan kepada sekelompok masyarakat yang tidak dapat menunjukkan atau membawa Kartu Identitas Diri (KTP).