Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Polisi Amankan Pelaku Bobol Rumah Pelatih Karate Kepri, Rugi Hingga Rp 14 Juta

Polisi Amankan Pelaku Bobol Rumah Pelatih Karate Kepri, Rugi Hingga Rp 14 Juta


Tanjungpinang, CeritaKepri.Online - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku pembobolan rumah pelatih Karate Provinsi Kepulauan Riau, Leni Marlina yang terletak di Jalan DI Panjaitan, Blok D No.19 RT 001/RW 003 Kelurahan Melayu Kota Piring (belakang Hotel Kita).

Pelaku berinisial RS (33) diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Kijang Lama, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Pejabat Sementara (PS) Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menguraikan bahwa pelaku melakukan tindak kejahatan pada Minggu, (30/10) pagi hari.

Pada saat itu, suami korban, Irmansyah sekitar pukul 11.00 WIB pulang kerumah dan sesampainya dirumah korban melihat kondisi di dalam rumah dalam keadaan berantakan.

Kemudian Korban bertanya kepada tetangga apakah ada melihat orang masuk ke dalam rumah, tetangga korban mengira yang masuk kedalam rumah korban adalah istri atau anak korban karena lampu rumah korban dalam keadaan menyala, kemudian korban mengecek kondisi rumah korban dan menemukan pintu samping rumah dalam keadaan rusak, pada saat kejadian tersebut rumah korban dalam keadaan kosong.

 Selanjutnya, korban mengecek barang barang milik Korban yang hilang diantaranya 2 (dua) unit televisi 32 inch Merk Sharp, 1 (satu) unit televisi Merk Panasonic 42 inch, 1(satu) unit Camera Merk Nikon D3000, 1 (satu) Unit Proyektor Evericom X7, 13 (tiga belas) Cincin Batu Akik dan 10 (sepuluh) Batu akik. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 14.000.000 (empat belas Juta Rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut. 

Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan pengeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang barang yang telah di curi berada di dalam kamar pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya. (***)