Tanjungpinang - Gara-gara Tanjungpinang Timur, kursi DPRD Kota Tanjungpinang yang dimiliki oleh Bukit Bestari, Tanjungpinang Barat-Kota hilang satu kursi.
Hal ini dikarenakan Tanjungpinang Timur pada Pemilihan Legislatif 2024 mendatang dipecah menjadi dua dapil dengan total kursi 14 kursi.
"Jumlah penduduk meningkat sehingga dipecah menjadi dua dapil untuk Tanjungpinang Timur," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Aswin Nasution baru-baru ini.
Pembagian dapil ini dengan rincian, Tanjungpinang Timur A meliputi wilayah kelurahan Air Raja dan Pinang Kencana (Dapil 2) memiliki 6 kursi.
Sedangkan Tanjungpinang Timur B meliputi Kelurahan Batu IX, Kampung Bulang dan Melayu Kota Piring (Dapil 3) memiliki 8 Kursi.
Namun untuk jumlah kursi tetap 30 kursi.
Berikut rinciannya:
1. Dapil 1
Tanjungpinang Kota - Tanjungpinang Barat (9 Kursi)
2. Dapil 2
Tanjungpinang Timur A (6 kursi)
3. Dapil 3
Tanjungpinang Timur B (8 kursi)
4. Dapil 4
Bukit Bestari (7 Kursi)