Tanjungpinang, CeritaKepri.Online - Pemerintah Kota Tanjungpinang bakal memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) jika bekerja tidak sampai 600 menit.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Thamrin Dahlan, Rabu, (23/11).
Menurut Thamrin, jumlah menit kerja ASN bakal dipantai melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kerja (Simanja) yang akan beroperasi pada 21 Desember mendatang.
"Aplikasi ini untuk memantau kinerja ASN. Selama ini kita manual," ujar Thamrin Dahlan.
Penilaian terhadap ASN ini meliputi struktur aktifitas harian pegawai, sasaran kinerja pegawai, bulanan, tahunan dan perjanjian kinerja.
(Yat)