Kepri, CeritaKepri.Online - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Uba Ingan Sigalingging meradang setelah mengetahui Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau tidak membayar gaji Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN selama 3 bulan.
Menurut Uba, Dinas Pendidikan harus profesional dalam mengelola anggaran seperti zaman Kepala Dinas Pendidikan sebelumnya, Muhammad Dali yang telah profesional sehingga jarang terdengar PTK Non ASN telat gajian.
"Harusnya semua komponen yang berhubungan dengan gaji dan tunjangan dianggarkan dalam satu tahun, tidak boleh 6 bulan," kata Uba Ingan Sigalingging, Kamis, (6/10).
Politisi partai Hati Nurani Rakyat ini menyarankan agar Dinas Pendidikan dapat proaktif dengan menjemput bola yang mana bisa mengeluarkan diskresi khusus untuk penggajian. Karena jika mengacu pada aturan atau prosedur yang ada butuh waktu yang cukup lama untuk evaluasi.
Uba berjanji akan memastikan tidak ada lagi sistem penganggaran 6 bulan dan dibuat selama satu tahun. Seluruhnya dimasukkan dalam APBD murni pada tahun anggaran selanjutnya.
“Kalau ada kelebihan atau kekurangan di APBD perubahan, ini kan konyol, seolah-olah hak-hak guru tidak penting,” katanya menegaskan. (***)