Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Ex Pengawal Pribadi Ansar Ahmad Di Hukum Penjara Seumur Hidup

Ex Pengawal Pribadi Ansar Ahmad Di Hukum Penjara Seumur Hidup


Tanjungpinang, CeritaKepri.Online - Mantan Pengawal Pribadi (Walpri) Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Andrica Ricora Ginting Munthe mendapatkan hukuman penjara seumur hidup oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Selain itu, Ginting juga wajib membayar denda sebesar Rp 4,5 Miliar.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Majelis Hakim Risbarita Simorangkir.

Risbarita mengatakan perbuatan mantan Walpri Gubernur ini merupakan kejahatan exteaordinart.

Sabu tersebut disimpan oleh Ginting dalam tas ransel sebanyak 5 Kg. Ia memakai sabu itu bersama Dika Pamungkas.

Risbarita membantah pernyataan Ginting jika sabu itu merupakan tugas dari pimpinan.

"Sampai persidangan tidak ada bukti surat tugas dari pimpinan. Kemudian pimpinan yang dimaksud tidak bisa dihadirkan ke persidangan," ujar Risbarita.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (***/Radar)