Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Kepsek SMKN 1 Batam Ditahan Jaksa

Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Kepsek SMKN 1 Batam Ditahan Jaksa


Batam, CeritaKepri.Online - Kejaksaan Negeri Kota Batam memberikan keterangan mengenai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso yang melakukan korupsi di tempat kerjanya.

Menurut Kepala Seksi Intelijen, Riki Saputra, Lea membeli mobil Toyota Innova atas nama pribadinya menggunakan uang BOS atau uang komite sekolah.

"Masih dalam pengembangan di penyidikan. Materi tersebut akan kami jelaskan ketika penyidikan sudah rampung," kata Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra, Selasa (18/10/2022).

Lea kini ditahan di Mapolsek Batu Ampar. Ia dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (***)