![]() |
Foto: Tribun Batam |
Lingga, CeritaKepri.Online - Oknum wartawan yang membuat resah di Kabupeten Lingga akhirnya ditangkap dan diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lingga.
Pelaku berinisial E ditangkap di kawasan Wisma Timah, Kecamatan Singkep sekira pukul 22.00 WIB, pada Kamis (1/9/2022) lalu.
E sudah sering melakukan pemerasan terhadap kepala Desa Marok Tua, Nurdin.
Hal ini terungkap saat E diintegrogasi oleh penyidik.
"Sudah 4 kali melakukan pemerasan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lingga, Rustam Effendi Silaban.
Kejadian berawal saat tersangka E mengirim video rekaman kepada korban Nurdin saat klarifikasi di Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Marok Tua.
Video itu terkait pemberitaan pemberian uang oleh masyarakat terhadap korban.
Video tersebut dikirim E secara pribadi kepada N, dengan pesan dugaan ancaman terhadap korban.
"Ini mau saya beritakan pak Kades? Ini sudah jelas pungli," isi pesan WhatsApp yang dikirim pelaku.
"Dikarenakan korban sudah sangat tertekan dan merasa sudah sering dimintai uang atas perbuatan pelaku, korban membalas WhatsApp itu dengan mengatakan terserah," ungkap Silaban.
Selanjutnya pada Rabu (31/8/2022), pelaku mengangkat berita di media online mengenai korban.
Akibat korban merasa pemberitaan tidak sesuai dengan sebenarnya, lalu seorang warga yang menjadi saksi meminta kepada pelaku untuk tidak mengangkat berita lagi mengenai itu.
Kemudian pada 1 September 2022, keduanya bertemu hingga berujung pada korban memberikan sejumlah uang dalam amplop kepada pelaku lewat orang lain.
“Pelaku ini telah sering meminta uang kepada korban dan membuat korban merasa sangat tertekan dan merasa sering diperas. Sehingga korban pun melaporkan kepada pihak kepolisian. Atas laporan itu pelaku langsung kita amankan,” ungkapnya.
Dari keterangan korban Nurdin dan juga pelaku E saat dimintai keterangan, Silaban mengungkapkan bahwa E sudah empat kali melakukan pemerasan terhadap korban.
Dari keterangan pelaku dan korban, pemerasan terjadi pada bulan Mei 2022 di Hotel Endi sebesar Rp 1,6 juta, kemudian di Jalan menuju PT WIK sebesar Rp 1 juta, dan di samping rumah korban di Dabo Lama sebesar Rp 2,5 juta.
Sementara di bulan Juni 2022 di Depan Wisma Timah Jalan Merdeka, Dabo Singkep sebesar Rp 7 juta.
"Saat kami tangkap pelaku hanya sendiri. Namun untuk yang lain nanti kami dalami lagi, apakah dia sendiri atau ada orang lain yang turut bersama-sama," ujarnya.
Dari tangan tersangka, Satreskrim mengamankan sebuah amplop berwarna putih dengan nominal uang Rp 3 juta pecahan Rp 100 ribu sebanyak 30 lembar.
Disadur dari Tribun Batam.