Kedua anggota DPRD Kepri itu yakni Hadi Chandra dari partai Golongan Karya (Golkar) dan Ilyas Sabli dari partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Meski telah menjadi tersangka, kedua anggota DPRD Kepri itu tidak ditahan di sel tahanan, melainkan mendapatkan keistimewaan dengan hanya sebagai tahanan kota.
Selain dua anggota DPRD Kepri yang menjadi tersangka dan juga tidak ditahan disel, Kejati Kepri juga menetapkan mantan Sekda Natuna Syamsurizon, mantan Bupati Natuna Raja Amirullah, dan mantan Sekretaris DPRD Natuna Makmur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis mengatakan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam, kelima tersangka ini meminta penangguhan penahanan. Namun pihaknya menolak dan menjadikan kelima tersangka ini sebagai tahanan kota selama 20 hari.
"Setiap hari Selasa terhitung Minggu depan, mereka wajib lapor ke Kejati," ujar Nixon, Selasa, (6/9).
Nixon berharap selama 14 hari kedepan, pihaknya telah menyiapkan dakwaan dan segera dikirim ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan. (ONG)