Tanjungpinang, CeritaKepri.Online - Setubuhi pacar selama 3 Tahun, remaja berusia 21 tahun bernama Toni diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang di Jalan Rawasari, Tanjungpinang, Selasa, (2/8).
Toni menikmati tubuh pacarnya sejak 2019 hingga Mei 2022 lalu. Pacar Toni masih berusia 15 tahun dan masih berada di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Parahnya lagi, pacar pelaku hamil dan disuruh gugurkan kandungan.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap menjelaskan jika orang tua korban merasa aneh dengan gerak gerik anaknya.
Kemudian orang tuanya menanyakan ke korban. Korban mengaku pernah hamil dan keguguran.
"Orang tua korban mengetahui kalau anaknya lama berpacaran dengan korban," ujar Awal.
Modus yang dilakukan Toni, yakni mendatangi rumah korban dalam keadaan kosong. Dan ia akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa.
Toni terancam pasal 81 Ayat 2 tentang persetubuhan dan pengguguran anak dibawah umur. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
Penulis: Hadi Winata