Medan, CeritaKepri.Online - Mantan Komandan Yonif 136/Tuah Sakti, Letkol Inf Dodiek Wardoyo ternyata pernah mengintruksikan istri prajurit Yonif 136/TS untuk memilih pasangan calon Gubernur Kepri dan calon Wali Kota Batam sesuai arahannya.
Hal ini terungkap dalam pengadilan militer yang dikemukakan oleh Ketua Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kolonel Sus Immanuel P Simanjuntak yang telah digelar pada 8 Juni 2022.
Dalam dakwaan disebutkan, Letkol Inf Dodiek telah melakukan tindak pidana Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas atau dengan semaunya melampaui perintah dinas saat berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Jadi terdakwa disebutkan telah memerintahkan istri prajurit Yonif RK 136/TH dalam hal ini anggota Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) untuk memilih pasangan calon sesuai arahannya.
Terdakwa mengabaikan perintah dinas untuk netral dan tidak terlibat politik dengan membela salah satu dari pasangan calon Gubernur Kepri dan Walikota Batam. Jadi dalam dakwaan disebutkan terdakwa membagikan uang Rp 150 ribu kepada ibu-ibu Persit untuk memilih pasangan calon yang ditentukannya.
Pada persidangan majelis hakim mencatat beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yaitu terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Perbuatan terdakwa merusak program pemerintah dalam penanggulangan bencana COVID-19. Perbuatan terdakwa merugikan dan menyakiti perasaan anggota Yonif RK 136/TS.
Kemudian dana penanganan COVID-19 dana dana kalori dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Dan perbuatan terdakwa merusak nama baik TNI yang selama ini dikenal netral dalam pilkada di tanah air.
Hal yang meringankan terdakwa, karena terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun pidana. Dan terdakwa melaksanakan tugas operasi militer GOM IX di Papua, Operasi Pemulihan Keamanan di Aceh, Operasi Pengamanan Pulau Terluar di Natuna, dan terdakwa mendapatkan Satya Lencana VIII dan SL XVI.
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa ditahan dipenjara karena dikhawatirkan melarikan diri mengingat terdakwa dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Sumber: VIVA