Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Eks Danyonif 136/TS Korupsi Uang Prajurit Rp 1,7 Miliar, Berakhir Dipecat Tidak Hormat

Eks Danyonif 136/TS Korupsi Uang Prajurit Rp 1,7 Miliar, Berakhir Dipecat Tidak Hormat

Letkol Inf Dodiek Wardoyo

Medan, CeritaKepri.Online - Mantan Komandan Yonif 136/Tuah Sakti, Letkol Inf Dodiek Wardoyo melakukan tindak pidana korupsi dengan mengambil jatah uang prajurit sebanyak Rp 1,7 Miliar. 

Padahal anggaran dari Pemerintah untuk prajurit Yonif 136/TS sebanyak Rp 1,9 Miliar. Namun, Dodiek hanya kasih ke prajurit sebesar Rp 200 juta.

Dilansir VIVA Militer dari Direktori Mahkamah Agung RI, Selasa 5 Juli 2022, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kolonel Sus Immanuel P Simanjuntak yang telah digelar pada 8 Juni 2022, diputuskan terdakwa Letkol Dodiek Wardoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan kumulatif.

Yaitu, dakwaan ke satu alternatif pertama: Penyalahgunaan kekuasaan sesuai. Dan kedua: Tidak mentaati perintah dinas. 'Dan majelis hakim memutuskan mempidana terdakwa dengan pidana pokok penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer'. 

Letkol Inf Dodiek harus berhadapan dengan majelis hakim setelah diseret ke meja hijau oleh Oditur Militer Tinggi dengan dakwaan telah melanggar Pasal 126 Kitab Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 KUHPM. Dengan tuntutan pidana penjara selama dua tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. 

Jadi perkara ini bermula dari melesatnya karier Letkol Inf Dodiek Wardoyo yang dipercaya menjabat Komandan Yonif RK 136/Tuah Sakti menggantikan Letkol Inf Hasbul Hasyiek Lubis pada 6 November 2020.

Nah, saat baru menjabat komandan batalyon pasukan pemukul reaksi cepat (PPRC) TNI itu, tiba-tiba saja Yonif RK 136/SK mendapatkan dana segar dari pemerintah untuk operasi penanganan COVID-19 dan pendisiplinan protokol kesehatan untuk wilayah Kepulauan Riau.

Dalam dakwaan disebutkan, total dana bersih untuk operasi Satgas COVID-19 yang didapatkan Yonif RK 136/TS yakni sebesar Rp 2 miliar. Dan sebagai komandan, Letkol Dodiek mendapatkan dana taktis Rp 100 juta lebih. Dan sisanya sebanyak Rp1,9 miliar sesuai perintah harus didistribusikan untuk semua prajurit TNI Yonif RK 136/TS yang terlibat dalam operasi itu. 

Namun, ternyata terdakwa hanya mendistribuskan Rp200 juta saja. Dan sisanya sebanyak Rp1,7 miliar dipegang oleh Letkol Inf Dodiek. Hal ini diungkap tim dari Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (Pusintelad).

Lalu dalam dakwaan, terdakwa tak cuma menilep uang jatah Satgas COVID-19 saja, tapi juga uang kalori triwulan untuk prajurit TNI. Bahkan terjadi dari triwulan I, triwulan II dan triwulan III. 

Pada triwulan I, dana uang kalori prajurit yang cair sebesar Rp227 juta Tapi yang dibagikan ke prajurit hanya Rp105 juta, sisanya sebesar Rp122 juta dipegang terdakwa. 

Saat triwulan II, anggaran kalori yang cair Rp343 juta. Dan yang didistribusikan ke prajurit cuma Rp126 juta, sisanya sebanyak Rp216 juta dipegang terdakwa. 

Begitu juga saat pencarian dana kalori triwulan III, anggaran cair sebesar Rp318 juta, didistribusikan ke prajurit Rp190 juta. Lalu sisanya Rp127 juta dipegang lagi oleh terdakwa sehingga total selama tiga triwulan itu terdakwa memegang Rp467 juta dana kalori dan belum didistribusikan kepada prajurit.

Sumber: VIVA