Tanjungpinang, CeritaKepri.Online - 17 orang Staf Khusus Gubernur Kepri tidak akan mendapatkan gaji selama 6 bulan terhitung dari Januari hingga Juni 2022.
Para staf khusus ini tidak menerima gaji akibat adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD Kepri tahun 2021.
"Penggajian staf khusus ada standar penggajian. Jadi dalam penggajian itu harus orang bulan, orang hari, orang jam. Itu harus tepat," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, Kamis, (7/7).
Untuk menyiasati itu, kedepan Adi memerintahkan agar ada perubahan nama dari Staf Khusus menjadi Tim Khusus Gubernur Kepri.
"Nama harus dirubah. Sehingga tidak ada lagi salah dan temuan dari BPK dan akan evaluas capaian kinerja RPJMD Kepri," tegas Adi.
Selain itu, dengan perubahan nama tersebut juga dibarengi dengan sejumlah aturan, pola kerja, dan hasil kerjanya. Sehingga, saat ini para tim khusus tersebut kinerjanya di ukur sesuai dengan hasil kerjanya.
“Karena siapapun yang bekerja di pemerintahan ini wajib diukur kinerjanya. Karena hak dan kewajibannya itu harus seimbang,” kata Adi Prihantara.
Terakhir, Adi enggan menyebutkan jumlah nominal gaji staf khusus Gubernur.
Penulis: Rahmat Afandi