Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Ustadz B Aniaya Santri Ponpres Raudhatul Qur'an

Ustadz B Aniaya Santri Ponpres Raudhatul Qur'an


Tanjungpinang, CeritaKepri.Online - Pengasuh pesantren MIS Raudhatul Qur'an yang terletak di Jalan Raya Tanjung Uban Kilometer 12, Kota Tanjungpinang berinisial B melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap seorang santri berinisial IR (14).

IR diketahui merupakan santri asal Kota Batam, dan orang tua korban sudah mengetahui perihal penganiayaan yang dilakukan oleh B.

Atas penganiayan itu, korban mengalami luka lebam di bagian pelipis mata sebelah kanan, dan santri itu terpaksa melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang, pada Senin (21/3/2022) malam.

Ketua RT 7 RW 5 Kelurahan Air Raja, Ali Imran menyampaikan bahwa warga mendapatkan curhatan dari korban IR bahwa telah dipukul oleh ustadz biadab berinisial B.

"Setelah curhat ke warga saya. Warga saya ini langsung telepon saya kalau ada anak pondok dipukul. Kemudian saya datang ke Polres Tanjungpinang untuk dampingi korban bersama warga yang lain," ujar Ali Imran.

Dikatakan Ali, bahwa pelaku B sempat menghalangi warga untuk membawa korban ke kantor polisi untuk membuat laporan penganiyaan.

"Alasannya anak didiknya. Korban trauma ya kita laporkan saja dia (pelaku B). Dia tak mau dilaporkan," tegas Ali.

Untuk korban, kata Ali, banyak mendapatkan luka saat dipukul B dibagian pelipis mata sebelah kanan ada luka.

Korban sambung Ali ingin meminjam uang sebesar Rp 150 ribu ke warga untuk pulang ke Batam.

“Korban orang Batam, dia juga mau minjam Rp 150 ribu uang warga sekitar untuk ke Batam. Orang tuanya yang suruh kabur,” terangnya.

Rupanya, sambung Ali, kejadian ini sering terjadi di Pondok Pesantren Raudhatul Qur'an.

Selama Ali menjadi Ketua RT, pernah ada 6 orang santri yang kabur dari Pondok Pesantren tersebut.

“Pernah juga kasusnya sampai ke Dinas terkait (Perlindungan Anak). Ada juga santri yang ngadu rambutnya dipotong. Saya kurang hiraukan juga, karena B ini tidak menganggap saya sebagai Ketua RT,” tukasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap menyebut bahwa pihaknya belum menerima laporan perkara dugaan penganiayaan tersebut.