Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Berhubungan Badan Dengan Gadis Dibawah Umur, Asmaul Husna Diringkus Polisi

Berhubungan Badan Dengan Gadis Dibawah Umur, Asmaul Husna Diringkus Polisi


Tanjungpinang,CeritaKepri.Online - Asmaul Husna (22), diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang karena melakukan hubungan badan bersama anak dibawah umur yang berusia 16 tahun.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando melalui Kasat Reskrim, AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan Asmaul Husna diamankan di Jalan Pemuda Gang Berakit, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

"Diamankan di kediaman. Tidak ada perlawanan," ujar Awal Sya'ban.

Dirinya menerangkan, kejadian persetubuhan tersebut bermula saat korban dan pelaku berkenalan di sosial media, pada delapan bulan yang lalu. Kemudian pada Sabtu (30/10/2021) malam, pelaku bertemu dengan korban didepan Latansa Kawal, Bintan.

“Selanjutnya korban dan pelaku mengelilingi Kota Tanjungpinang menggunakan sepeda motor. Kemudian di bawa kekosan, disitu pelaku menyetubuhi korban,” ungkapnya.

Setelah melakukan persetubuhan tersebut, kata AKP Awal korban diantar oleh pelaku dikediamannya pada keesokan harinya. Kemudian, orang tua korban menaruh curiga kepada anaknya dan mendapati bahwa anaknya pergi bersama pelaku.

“Korban mengakui apa yang telah dilakukan dengan seorang laki-laki bernama Asmaul ini. Lalu pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian guna proses selanjutnya,” tukasnya.

Disadur dari tulisan: Mael Detak Media