Tetap Patuhi Protokol Kesehatan KPL Geram Oknum Tenaga Medis Buang Limbah Sembarangan, Bisa Dikenakan Pidana

KPL Geram Oknum Tenaga Medis Buang Limbah Sembarangan, Bisa Dikenakan Pidana


Tanjungpinang, CeritaKepri.Online - Komunitas Peduli Lingkungan (KPL) Kota Tanjungpinang berang melihat kelakuan oknum tenaga kesehatan yang membuang limbah medis sembarangan.

Dalam akun facebooknya, KPL mengungkapkan jika pihaknya menjumpai beberapa limbah medis di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Kilometer 8.

Bukan kali ini saja, KPL bahkan tiap hari me jumpai limbah medis.

"Tiap hari kita selalu menjumpai limbah medis berupa tabung infus dan peralatan medis lainnya," tulis akun Komunitas Peduli Lingkungan.

Di dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah dijelaskan kika puskesmas tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Perlu diketahui juga bahwa kemasan obat-obatan dan obat-obatan kadaluarsa termasuk sebagai sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun.

"Sampah medis ada aturannya dan tak boleh dibuang sembarangan. Semoga pihak-pihak yang sering buang sampah medis di TPS menghentikan membuang sampah medisnya," tukas KPL.