Bintan, CeritaKepri.Online - Pegawai Puskesmas Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan kaget dengan kehadiran tim penggeledahan dari Kejaksaan Negeri Bintan ketempat mereka bekerja.
Kehadiran tim Kejari Bintan untuk mencari dokumen atau barang bukti menyangkut kasus dugaan korupsi uang insentif Tenaga Kesehatan Covid-19.
Saking kagetnya, ada oknum pegawai yang mengembalikan uang sebesar Rp 8 juta ke Kejari Bintan.
"Iya benar ada yang mengembalikan ke kita," ujar Kajari Bintan, I Wayan Riana, Kamis, (2/12).
Uang tersebut saat ini diamankan oleh Kejari Bintan sebagai barang bukti bersamaan beberapa berkas, komputer, dan handphone.
Penulis: Hadi Winata