Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Korupsi Dana Bencana di Puskesmas Sei Lekop, Zailendra Permana Harus Rela Jika Hakim Perintahkan Hukuman Mati

Korupsi Dana Bencana di Puskesmas Sei Lekop, Zailendra Permana Harus Rela Jika Hakim Perintahkan Hukuman Mati

Zailendra Permana

Bintan, CeritaKepri.Online - Kepala Puskesmas Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Zailendra Permana harus rela menyerahkan nyawanya jika hakim memutuskan hukuman mati.

Hal ini karena ulahnya yang menjadi dalang korupsi dana bencana Covid-19 di Puskesmas yang ia pimpin.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiatdi mengatakan Zailendra terjerat pasal Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kapus Seilekop dr ZP bisa terancam dengan hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati. Karena dana bencana yang diduga dikorupsinya," ujar Fajrian.

Dalam kasus ini, Zailendra menikmati uang ratuusan juta rupiah. Yang seharusnya uang itu diserahkan ke tenaga kesehatan sebagai jerih parah karena bertugas saat pandemi Covid-19. Eh malah Zailendra Permana yang menikmati.

"Total kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi berjamaah itu Rp 400 juta lebih. Dari total tersebut, Kapus Seilekop, ZP telah menerima uang sebesar Rp 100 juta lebih," kata Fajrian.

Kapus Seilekop itu yang memerintahkan nakes untuk markup dana insentif. Dari Rp 836 juta kucuran dana 2020/2021 itu, markup-nya atau kerugian negara Rp 400 juta lebih. (***)