Bintan, CeritaKepri.Online - 13 orang Kepala UPTD Puskesmas di Kabupaten Bintan telah mengakui melakukan tindak pidana korupsi dana insentif Tenaga Kesehatan.
Para pelaku itu, mengaku kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bintan baru-baru ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Riana mengatakan kedatangan 13 Kepala UPT Puskemas ini terkait dugaan mark up dana insentif tenaga kesehatan. Menurut Wayan, mereka mendatangi kejaksaan dan mengakui kesalahan yang telah dilakukan.
“Mereka mengakui salah dalam pengusulan dana insentif nakes, dan ingin mengembalikan insentif nakes yang telah di ambil,” tuturnya.
Lanjut Wayan, belasan kepala puskesmas itu membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan dan mengakui salah dalam pengusulan dana insentif tenaga kesehatan.
“Kita tetap menjalankan proses hukum dan juga kami akan melakukan penghitungan kerugian negara di 13 puskesmas yang mendatangi kejari Bintan,” katanya.
Selanjutnya, kejaksaan juga memberikan jatuh tempo atas pengembalian nilai kerugian negara. Terhitung satu bulan sejak surat pernyataan dibuat. (Bentan)