Bintan, CeritaKepri.Online - Kejaksaan Negeri Bintan saat ini menyelidiki hal beli tanah yang dilakukan oleh BUMD PT Bintan Inti Sukses dengan Anggota DPRD Bintan aktif.
PT BIS membeli tanah anggota DPRD Bintan itu dengan anggaran Rp 1,7 miliar dalam APBD tahun 2020-2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Riana menuturkan jika dalam jual beli lahan di kilometer 20 itu diduga ada Mark Up dana.
"Oknum Anggota DPRD Bintan ini awalnya beli lahan warga kurang lebih 1,3 hektare dengan harga Rp 60 juta. Kemudian lahan ini dijual ke BUMD senilai Rp 1,7 miliar," urai I Wayan Riana, Jum'at, (26/11).
Yang lebih mirisnya, BUMD Bintan membayar pembelian lahan itu secara tunai tanpa dicek terlebih dahulu.
"Kita akan selidiki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap lahan yang menggunakan uang BUMD," tegas I Wayan Riana.
Sampai saat ini, Kejari Bintan telah memeriksa tiga orang yakni Camat Bintan Timur, Lurah Sei Lekop dan perwakilan BUMD Bintan.
"Kita nilai perkara ini ada unsur mafia tanah yang melibatkan oknum Anggota DPRD Bintan dan BUMD PT BIS. Kita baru lakukan tahap penyelidikan yakni, pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket),” tukas I Wayan Riana.
Penulis: Lisa Satya Kirana