"Sekda itu memiliki peran yang strategis di pemerintahan, bukan hanya mengelola anggaran, melainkan penghubung antara dua kepentingan yakni kepala daerah dan DPRD. Fungsi itu yang tidak terlihat sehingga terjadi konflik yang berujung pada penggunaan hak angket," kata Oksep.
Oksep, yang juga Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, mengatakan hubungan yang harmonis, dalam konteks mitra kerja antara pihak legislatif dan eksekutif, potensial berdampak positif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pelanggaran hukum dalam pengambilan kebijakan pun dapat diantisipasi bila kedua belah pihak saling mengingatkan.
"Itu yang tidak terlihat karena wali kota langsung berhadapan dengan anggota legislatif. Seharusnya, itu tidak terjadi bila sekda diberi peran, termasuk Sekretaris DPRD Tanjungpinang" tegasnya.
Terkait permasalahan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2020 dan 2021, yang menjadi alasan DPRD Tanjungpinang mengajukan hak interpelasi, yang kemudian berkembang menjadi hak angket, Oksep menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan anggota DPRD Tanjungpinang, yang dilindungi konstitusi. Namun proses pengajuan hak itu perlu diungkapkan DPRD Tanjungpinang secara transparan kepada publik sehingga substansi permasalahan terungkap.
Selama sepekan terakhir, menurut dia informasi yang beredar di tengah publik masih simpang siur, bahkan potensial menimbulkan "perang opini" di media sosial maupun media massa, yang justru menggeser substansi dari permasalahan dari hak angket.
"Ada yang mengatakan pemakzulan wali kota, ada pula yang mengatakan gubernur harus turun tangan. Ada juga yang mengalihkan ini permasalahan dendam politik pilkada yang belum selesai. Seharusnya, hal seperti itu tidak terjadi, jika substansi dari pengajuan hak angket terungkap, dan prosesnya dilakukan secara benar dan transparan," ujarnya.
Oksep menegaskan wali kota dan wakil wali kota tidak boleh mendapatkan tunjangan TPP tersebut. TPP itu hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang nilainya tergantung pada kemampuan keuangan daerah.
"Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak berhak mendapatkan tunjangan TPP," katanya.
Baca juga: Mengurai Benang Kusut Perseteruan Politik Di Kota Gurindam
Sumber by Nicolas Panama (Wartawan Kantor Berita ANTARA)