Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Dulu Bisa Absen Dirumah, Kini Pegawai Pemprov Kepri Wajib Absen Di Kantor

Dulu Bisa Absen Dirumah, Kini Pegawai Pemprov Kepri Wajib Absen Di Kantor

Salah satu para pegawai dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Bagian Protokol

Tanjungpinang, CeritaKepri.Online - Kini, pegawai dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak bisa lagi absen dari rumah melalui aplikasi Sistem Informasi Aktivitas Presensi (SIAP).

Penerapan aturan ini berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pejabat Sekretaris Daerah Kepri, Lamidi.

"Kepala perangkat daerah memerintahkan seluruh pegawai pada unit kerjanya untuk melaksanakan tugas kedinasan dikantor serta mematuhi ketentuan disiplin kerjanya untuk melaksanakan tugas kedinasan dikantor dengan melakukan presensi SIAP Kepri pada area kantor," ujar Lamidi.

Aturan ini berlaku mulai terhitung pada 8 November 2021.

Seperti diketahui, para pegawai dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan absen menggunakan aplikasi SIAP Kepri.

Absen ini dengan cara memfoto wajah sebagai bukti kehadiran dan bekerja. Dan bisa absen diluar kantor sesuai titik koordinat.

Penulis: Lisa Satya Kirana