Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Ternyata Vina Saktiani Sukses Masukkan Dua Anak Saudara-Nya Ke IPDN Dengan Menyuap

Ternyata Vina Saktiani Sukses Masukkan Dua Anak Saudara-Nya Ke IPDN Dengan Menyuap


Tanjungpinang, CeritaKepri.Online - Ternyata, mantan Lurah Tanjung Ayun Sakti, Vinna Saktiani telah meloloskan dua orang anak saudaranya untuk masuk ke Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) dengan cara menyogok atau memberikan uang ke panitia seleksi penerimaan siswa IPDN.

Hal ini dibeberkan Vina saat memberikan keterangan dalam sidang perkara penipuan dengan modus meloloskan orang di IPDN, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (13/10).

"Dua orang pernah lolos. Itu saudara saya semua," ujar Vinna kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Boy Syailendra.

Anak saudaranya itu juga membayar kurang lebih Rp 300 juta. Dan uang itu diserahkan ke seniornya di IPDN, Zulkifli.

"Uang yang diserahkan ke pak Zul Rp 200 juta, tapi tidak ada tanda terima, diserahkan di Tanjungpinang. Yang Rp 100 juta, untuk bimbel, akomodasi dan transportasi.” kata Vinna seperti dikutip dari radarkepri.

Selain itu, ada juga yang tidak lolos, namun uangnya ia kembalikan ke yang bersangkutan.

"Dulu pernah ada juga yang meminta bantuan masuk IPDN, tapi uangnya saya kembalikan semua karena tak bisa lolos.”ucap Vinna.

Nah untuk kasus anak anggota DPRD Kabupaten Bintan, Tarmizi ini, Vina berdalih belum mengembalikan karena diterpa Covid-19. Sehingga susah untuk berkomunikasi dengan Zul.

"Karena ada virus Corona, saya tak bisa kesana. Lost contack.”dalihnya. 

Namun keterangan ini ditanggapi hakim.”Kan bisa transfer kalau memang mau bayar, gak perlu jumpa.”heran hakim.

Menurut Vinna, yang mengurus dan membiayai Yozi ikut bimbel dan sebulan di Jatinangor.”Saya yang membiayai semua.”ucapnya.

Hakim ketua Boy Syailendra SH menanyakan, kapan sisa uang Yozi dikembalikan agar bisa dituntut ringan.”Kalau bisa secepatnya sebelum tuntutan dibacakan. Tapi itu terserah kamu, gak dikembalikan, juga nggak apa-apa.”tegasnya.Sidang dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa.

Sumber: Radar Kepri