Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Polisi Serbu Perumahan Taman Golf Residence 2, Rupanya Bekuk Pelaku Judi Online

Polisi Serbu Perumahan Taman Golf Residence 2, Rupanya Bekuk Pelaku Judi Online

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan

Batam, CeritaKepri.Online - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menyerbu Perumahan Taman Golf Residence 2 Sukajadi dan Sulajadi Cluster Paradise Jalan Cempaka Kuning No 19, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kamis, (21/10).

Penyerbuan ini bertujuan untuk menumpas sarang judi online. Alhasil petugas pun bisa mengamankan 10 orang tersangka.

Adapun pelakunya yakni WE sebagai penanggung jawab fasilitator, AS sebagai IT, EV sebagai penulis Artikel, IS sebagai Leader Telemarketing Trainer dan inisial AP, RA, PH, SE, JP, EL sebagai Telemarketing

Perjudian online jenis slot situs website Agensloto.Com, Pulsasloto.Com, Spinroma.Com.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH, mengatakan dilokasi tersebut ditemukan akun media sosial yang menawarkan kepada masyarakat untuk bermain judi online melalui 3 situs website.

“Hasil dari penyidikan diperkirakan omzet dari kegiatan perjudian jenis online tersebut meraup sejumlah uang sebesar Rp 108.000.000,” bebernya.

Selain berhasil mengamakan pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 12 Unit Laptop, 3 unit PC, 9 unit handphone, 2 rekening BCA atas nama pelaku AS dengan saldo Rp.26.559.203 dan atas nama pelaku WE dengan saldo Rp.486.127 serta 1 akun E-Money Zenius atas nama pelaku AS dengan Saldo RP.27.050.000.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Penulis: Reynaldi Gema Perdana