Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Korban Resah Satu Pelaku Investasi Bodong Belum Di Tahan, Polda Kepri Pantau Proses Penyidikan

Korban Resah Satu Pelaku Investasi Bodong Belum Di Tahan, Polda Kepri Pantau Proses Penyidikan

Pelaku investasi bodong yang belum ditahan, Yulianti

Batam, CeritaKepri.Online - Polda Kepri akan menindaklanjuti laporan dari warga Kabupaten Natana perihal salah satu pelaku kasus penipuan dengan modus investasi bernama Yulianti (Y) yang sampai saat ini belum ditahan oleh penyidik Polres Natuna.

Informasi dari beberapa korban bahwa Yulianti merupakan bos atau partner dari tersangka Doli Puspitasari (DP) dalam mengincar warga untuk mau berinvestasi dengan iming iming mendapatkan keuntungan mencapai 15-30 persen dalam jangka waktu 15 hari.

"Kita semua korban sudah tahu bahwa pelaku bukan hanya Doli saja tapi Yuli juga. Doli itu seperti anak buahnya Yuli. Dan Yuli itu otak pelakunya. Intinya mereka ini bekerjasama," ujar salah satu korban yang meminta tidak dipublikasikan namanya itu, saat dijumpai di kawasan Batu Aji, Kota Batam, Senin, (25/10).

Beberapa waktu lagi, sambung korban, Yuli sempat mengembalikan beberapa uang korban. Dan bukti pengembaliannya juga telah dipos di Instagram pribadinya dengan username @haiyouliee_

Screenshot story' Yulianti

"Dia (Yuli) sempat kembalikan uang Investasi korban. Tapi belum semua dia kembalikan. Tapi kan ini penipuan seharusnya polisi juga segera bertindak dan menahan dia. Dia itu kerjasama dengan DP. Kita semua korban tahu itu kok," kata korban sambil melihatkan screenshot Instagram Yulianti.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenheart saat dikonfirmasi wartawan menegaskan Polda Kepri tidak bermain-main dalam menindaklanjuti kasus investasi bodong di Natuna. 

"Kita serius tangani. Saya nanti kordinasi dengan Polres Natuna perihal ini," ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Harry juga mengingatkan agar masyarakat Kepri jangan mudah tertipu dan tergoda dengan bujuk rayu pelaku investasi ataupun arisan bodong.

Sebelumnya, Polres Natuna mengamankan pelaku penipuan dengan modus investasi bodong, Doli Puspitasari (21). 

Tak main-main, korban aksi penipuan DP mencapai sebanyak 251 orang, dan total kerugiannya senilai Rp500 juta.

Dalam aksinya, ibu rumah tangga ini menipu korbannya agar bersedia berinvestasi dengan imingiming keuntungan besar. Bahkan, dia menyebutkan, buka yang akan diberikan kepada investor mencapai 15-30% hanya dalam jangka waktu 15 hari.

"Tersangka menawarkan investasi bodong tersebut, dengan menggunakan media sosial seperti Instagram dan WhatsApp (WA). Para korban berinvestasi dengan melakukan transfer uang ke rekening tersangka," terang Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadia, Sabtu (23/10/2021).

Akibat tersangka tidak dapat merealisasikan keuntungan investasi kepada korban, akhirnya seorang korban melaporkan tersangka ke Polres Natuna. Para korban meminta kembali uangnya, namun tersangka tidak dapat mengembalikan karena sudah digunakan untuk berfoya-foya.

Dalam kasus ini, Polres Natuna telah memeriksa sembilan orang saksi dan berhasil mengamankan bukti transfer, buku tulis untuk catatan, rekening koran, buku tabungan, serta ponsel. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. (***)

Penulis: Rahmat Afandi