Penetepan itu akibat W membawa boat dengan sangat laju sehingga menewaskan Beni dan Wahyu pada Minggu, (5/9) lalu.
W yang berprofesi sebagai tekong kapal besar bersama rombongan kepala dinas pariwisata dan kebudayaan Bintan disangkakan penyidik lalai dalam mengoperasikan kapal sehingga menyebabkan boat yang ditumpangi korban Wahyu dan Benni serta ditekongi Riau terbalik.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan, penetapan W sebagai tersangka berdasarkan sejumlah keterangan saksi-saksi serta gelar perkara yang dilakukan penyidik.
“Akibat kelalaiannya sehingga menyebabkan peristiwa yang menimbulkan korban jiwa. Kini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Tidar.
W yang membawa boat rombongan diduga menyalip boat yang ditumpangi korban sehingga menimbulkan gelombang dan menghantam boat tumpangan para korban hingga terbalik.
“Kita sangkakan Pasal 359 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” sebutnya.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga menyita boat fiber serta dua life jacket yang digunakan para korban saat kejadian dan diamankan di Polres Bintan.
“Ada 9 orang yang sudah kita mintai keterangannya,” kata perwira yang akrab disapa Moko itu.
Dari hasil pemeriksaan awal, para korban diduga menanggalkan life jacket usai melaksanakan aktifitas syuting dikawasan wisata itu. “Awalnya dipakai (life jacket), setelah selesai dilepas,” kata dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi.
Disadur dari portal www.sijoritoday.com