Tanjungpinang, CeritaKepri.Online - Ternyata, selama ini Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan Republik Indonesia hanya mengakui 5 laboratorium dan klinik resmi di Tanjungpinang yang berhak melakukan test Antigen maupun PCR. |
Ketiga klinik dan laboratorium itu yakni Intan Medika yang berlokasi di Jalan Ir Juanda, Adi Laboratorium di Jalan Taman Bahagia, RSUD Raja Ahmad Thabib, RSAL Dr Midiyato yang berlokasi di Jalan Rumah Sakit dan RSUD Tanjungpinang yang juga berlokasi di Jalan Rumah Sakit.
Ketiga klinik dan laboratorium ini juga tercantum dalam sistem online milik Litbangkes dengan link https://www.litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/
“Data yang kita dapatkan hanya Dua Laboratorium yang terdaftar di Litbangkes Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sementara banyak tes PCR antigen di Kota Tanjungpinang ini menjadikan kita tahu bahwa selain dari dua tempat tersebut adalah bodong dan tidak memiliki izin dalam melakukan tes PCR maupun Antigen," ujar mahasiswa Hukum UMRAH, Adiya Prama Rivaldi.
Adi juga menyayangkan mengapa hal seperti ini bisa terjadi praktek praktek bodong yang tidak tercatat di Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan RI, ini sangat merugikan masyarakat Kota Tanjungpinang.
“intinya klinik Swasta di Tanjungpinang meraup keuntungan yang luar biasa. Tetapi dasar data tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab akibat hal seperti berimbas ke masyarakat," tutur Adi.
"Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk segera memberantas klinik swasta yang tidak tercatat di Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan RI," tutup Adi.
Catatan: Ada penambahan yakni Adi Laboratorium dan RSUD Raja Ahmad Thabib
![]() |
Adi Laboratorium di Jalan Taman Bahagia |