Jakarta, CeritaKepri.Online - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bintan, Apri Sujadi sebagai tersangka kasus korupsi Bea dan Cukai Rokok.
Hal ini diumumkan KPK saat konferensi pers bersama awak media di ruang konferensi pers KPK, Kamis, (12/8/2021).
Selain Apri, KPK juga menetapkan satu orang warga sipil sebagai tersangka, yakni Kepala BP Kawasan Kabupaten Bintan, Muhammad Saleh Umar.
Saat ini, konferensi pers masih berlanjut. (jhd)