Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Wali Kota Rahma Lakukan Pungutan Liar dan Melanggar Peraturan Pemerintah

Wali Kota Rahma Lakukan Pungutan Liar dan Melanggar Peraturan Pemerintah

 

Rahma

Tanjungpinang, CeritaKepri.Online – Dengan mengeluarkan kebijakan antigen berbayar di perbatasan Tanjungpinang-Bintan, pengamat hukum menilai bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan pungutan liar atau pungli dan telah melanggar Peraturan Pemerintah.

Salah seorang pengamat sekaligus Dosen Ilmu Hukum, Suryadi mengatakan, adanya kebijakan wajib bukan antigen berbayar bagi masyarakat yang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin dan juga surat hasil tes antigen dari daerah asal, menjadi bukti bahwa pemerintah kota Tanjungpinang telah melanggar peraturan pemerintah nomor 40 tahun 1991 tentang penanggulangan penyakit menular.

“Menurut saya kebijakan memberlakukan antigen dengan memungut biaya dari masyarakat di perbatasan tersebut adalah telah melanggar pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Penyakit Menular,” jelasnya, Kamis (15/07).

Selain itu, Pemkot Tanjungpinang juga dinilai telah melanggar UU No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit serta UU No. 6 tentang Karantina Kesehatan.

Menurut Suryadi, pada peraturan tersebut menjelaskan bahwa semua biaya yang timbul terhadap penanggulangan penyakit menular akan ditanggung oleh pemerintah.

Ia pun menegaskan bahwa Pemkot Tanjungpinang agar tidak membebankan masyarakat, terutama masyarakat yang sedang sudah dari segi ekonomi.

Suryadi juga mempertanyakan koordinasi antara Pemkot Tanjungpinang dengan Pemkab Bintan. Hal itu lantaran antigen berbayar ala Pemkot Tanjungpinang juga berdampak pada masyarakat Kabupaten Bintan.

“Saya khawatir tidak ada koordinasi antara pemerintah Kabupaten Bintan dan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Maka ini akan menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Selain itu, Suryadi juga menilai bahwa Pemkot Tanjungpinang telah melakukan Pungutan Liat (Pungli). Hal itu karena kebijakan yang dikeluarkan tanpa dasar yang jelas.

“Ya saya kira segala pungutan yang tidak berdasarkan aturan yang jelas, itu adalah pungutan liar. Barangkali bisa dikatakan demikian,” ucapnya.

Ia meminta agar Pemkot Tanjungpinang segera mencabut kebijakan yang kini menjadi kontroversi itu. Terlebih lagi, Pemkot Tanjungpinang tidak memiliki perjanjian yang jelas dengan Kimia Farma selaku penanggung jawab antigen serta tidak memiliki koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bintan.

Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 tahun 1991 tentang penanggulangan penyakit menular, tertulis sebagai berikut:

(1) Semua biaya yang timbul dalam upaya penanggulangan wabah dibebankan pada anggaran instansi masing-masing yang terkait.

(2) Biaya yang timbul dalam upaya penanggulangan seperlunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah.

Disadur dari portal Ulasan.Co