![]() |
Rahma |
Tanjungpinang, CeritaKepri.com - Wali Kota Tanjungpinang Rahma mendorong pengurus rumah ibadah seperti Masjid, Gereja, Mushola/Surau, Pura dan Vihara agar dapat melaksanakan ibadah dengan kapasitas hanya 25%.
Hal ini sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Rahma yang bernomor 443.1/975/6.1.01/2021.
Meski hanya mengizinkan 25% kapasitas, Rahma menegaskan agar rumah ibadah dapat menerapkan protokol kesehatan secara lengkap.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana surat edaran ini dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular," tegas Rahma.
Penulis: Zulfikar Hidayat