Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Jagoannya Dikalahkan Endang, Partai Golkar Dikabarkan Gugat Hasil Wawako

Jagoannya Dikalahkan Endang, Partai Golkar Dikabarkan Gugat Hasil Wawako

 

Ade Angga

Tanjungpinang, CeritaKepri.Online - Partai Golkar dikabarkan menggugat proses hasil pemilihan Wakil Wali Kota (Wawako) Tanjungpinang yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Tanjungpinang pada 10 Mei 2021 lalu.

Pada pemelihan tersebut, politisi Partai Gerindra, Edang Abdullah, ditetapkan sebagai pemenang pemilihan Wawako Tanjungpinang sisa periode 2018-2023.

Endang mengalahkan politisi Partai Golkar, Ade Angga, dengan selisih tipis hanya satu suara. Dalam pemilihan Endang memperoleh 15 suara, sedangkan Ade Angga 14 suara dari 29 suara pemilih.

Ketua DPD II Golkar Kota Tanjungpinang, Untung Budiawan, yang dikonfirmasi terkait kabar keinginan Partai Golkar menggugat hasil pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, terkesan menghindar meski enggan menepis kabar tersebut.

Iklan

"Itumasih dalam proses. Nantilah kita bicarakan itu ya, sekarang masih berproses ya. Nanti akan kami kabari ya,” ujar Untung saat ditelepon ulasan.co, Senin (21/06).

Kabar Partai Golkar akan menggugat proses hasil pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang tersebut, menjadi perbincangan hangat karena sebelumnya, kader Partai Golkar Ade Angga, mengaku legawa atas terpilihnya Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah sebagai Wakil Wali Kota (Wawako) Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023.

“Selamat buat pak Endang Abdullah, semoga amanah dalam memajukan Kota Tanjungpinang dan menyukseskan visi misi Sabar (Syahrul-Rahma Bersama Rakyat),” kata Ade Angga usai dinyatakan kalah dalam pemilihan langsung di DPRD Kota Tanjungpinang, pada bulan Mei lalu.

Begini Respon Panita Pemilihan

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Wali Kota Tanjungpinang Hendy Amerta menanggapi kabar Partai Golkar akan menggugat hasil pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

Hendy mengatakan, tidak mengetahui adanya gugatan yang diajukan oleh partai Golkar. Kabar soal gugatan itu diketahuinya setelah membaca berita di media online.

“Sampai saat ini saya belum terima berita terkait hal itu (gugatan Golkar),” kata Hendy di kantor DPRD Tanjungpinang, Selasa (22/06).

Menurutnya, gugatan tersebut kemungkinan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri. “Saya belum tahu apa isi gugatannya,” ujarnya

Jika benar hasil pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, kata Hendy, berpotensi akan mengambat jalannya pelantikan Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih Endang Abdullah .

“Apabila gugatan diajukan sebelum adanya proses pelantikan, ya paling ditunda. Apabila gugatan sudah masuk, pelantikan sudah ada, sifatnya membatalkan,” tuturnya.

Hendy menegaskan bahwa proses pemilihan itu dilakukan sesuai prosedur dan tata tertib yang berlaku. “Saya dan rekan-rekan sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku,” kata Hendi.

Pewarta: Muhammad Bunga Ashab 

Sumber: Ulasan.Co