Tetap Patuhi Protokol Kesehatan PNS Pedagang Ganja Meninggal Setelah Barang Dagangannya Dibeli

PNS Pedagang Ganja Meninggal Setelah Barang Dagangannya Dibeli


Bintan - Bandar Narkoba berinisial SS (35) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditembak mati oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan, Minggu (29/3/2020) malam lalu.

Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madyatias mengatakan SS ditembak mati setelah melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan dilakukan penangkapan.

Kasat menguraikan awal penangkapan, yakni pertama petugas mengamankan tersangka DK di Jalan Lintas Barat.

"Dari hasil interogasi dan pengakuan tersangka DK, dirinya mendapatkan barang dari tersangka SS yang berada di Kota Tanjungpinang." ujar Kasat Narkoba, Jum'at, (3/4/2020).

Setelah mendapatkan informasi dari DK, petugas melakukan pengembangan dengan cara menyamar sebagai pembeli ganja kepada SS dengan berat 1 Kg dengan harga Rp 6,5 Juta.

Setelah dilakukan pengintaian, petugas mendapatkan SS disebelah kendaraan roda dua yang digunakannya.

"Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap tersangka SS. Namun, saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan (SS) melakukan perlawan menggunakan senjata tajam dan mengenai tangan sebelah kanan petugas yang mengakibatkan tangan petugas tersebut luka dan dijahit sebanyak dua jahitan." Ujat Kasat.

"Tersangka SS merebut senjata petugas dan pada saat itulah terjadi pergumulan antara petugas yang melakukan penangkapan dengan tersangka SS, sehingga terjadi letusan senjata api yang mengenai dada sebelah kiri atas ketiak tersangka SS, dan petugas melarikan ke Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang, namun sesampainya di RSUP tersangka sudah meninggal dunia (MD)." Tambah Kasat.

Dari kedua pelaku diamankan barang bukti  sebanyak 4 paket sabu dan 2 paket ganja ukuran sedang, serta 1 ganja ukuran besar dengan rincian 4 paket sabu seberat 9,1 gram  2 paket 21,3 gram dan 1 paket ganja seberat 1 Kg, serta satu set plastik bening dan sebilah sajam jenis pisau.

AKP Nendra menuturkan, kedua pelaku ini merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika. Untuk pasal yang disangkakan Pasal 111 Jo 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat 1  Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup.