Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Gaji ASN Tak Cukup, Zulkarnain Pakai Dana Masjid Penyengat Sejak Tahun 2015

Gaji ASN Tak Cukup, Zulkarnain Pakai Dana Masjid Penyengat Sejak Tahun 2015


Tanjungpinang - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Tanjungpinang, mengamankan seorang pelaku penggelapan di Jalan Peralatan Batu 7 Tanjungpinang, Senin (13/4) lalu. Pelaku yakni oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial Zulkarnain, 56, dilaporkan telah menggelapkan uang infak Masjid Sultan Riau Penyengat sebesar Rp 600 juta.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya menilap uang infak masjid Penyengat sejak tahun 2015 lalu.
“Hampir setiap hari, pelaku mengambil uang infak untuk keperluannya,” ungkap Rio di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (15/4).
Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Masih didalami, sementara ini belum ada keterlibatan pihak lain,” ujar Rio.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
“Pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat.
Kasus ini terungkap, setelah warga melaporkan dugaan penggelapan infak masjid Penyengat ke pihak berwajib pada Mei 2019 lalu. Awalnya, pada 2 Mei, uang infak masjid tercatat sebesar Rp 600 juta. Namun seminggu kemudian, pelaku melaporkan pendapatan infak hanya sebesar Rp44 juta. Atas dugaan penggelapan ini, pelapor telah berupaya untuk menyelesaikannya secara musyawarah. 
Namun hingga waktu yang ditentukan, pengunaan uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh oknum ASN di Tanjungpinang ini.
Pelaku Gunakan Uang Untuk Kebutuhan Sehari Hari
Ditetapkan Tersangka pengelapan dana infaq masjid Sultan Riau Penyengat. Zulkarnain (56) mengaku menggunakan dana masjid itu untuk kebutuhanya sehari-hari.

Hal itu dikatakan tersangka Zulkarnain ke Kepolisi usai ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka di Satreskrim Polres Tanjungpinang, Selasa (14/4/2020).

Kepada penyidik Polisi, Aparatur Sipil Negara (ASN) kota Tanjungpinang ini mengatakan, penggelapan dana infaq masjid Raya Sultan Riau Penyengat itu telah dilakukanya sejak 2015 lalu.

Atas pengakuan itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, mengatakan tidak percaya begitu saja, terhadap pengakuan tersangka, hingga sampai saat ini penyidik masih terus melakukan pendalam untuk mengetahui apakah perbuatan tersangka dilakukan sendiri atau ada pihak lain.

Sumber: Bang Roland Presmedia