![]() |
Ketua MUI Kepri, Bambang Maryono (baju putih) |
Tanjungpinang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepri akhirnya menjelaskan terkait beberapa fatwa yang dikeluarkan oleh MUI untuk mengantisipasi Virus Corona, atau yang biasa disebut Covid 19.
Ketua MUI Kepri H. Bambang Maryono mengatakan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI bersama Pemerintah itu sudah melewati tahapan kajian yang dilakukan bersama. Bambang menjelaskan bagi masyarakat yang belum terkena Covid 19 tapi tinggal diwilayah yang rawan terjangkit virus itu, makan dibolehkan atau diberikan kewenangan untuk tidak solat berjama'ah di Masjid.
"Bahkan untuk solat Jum'at boleh tidak dilakukan, akan tetapi harus diganti dengan solat zuhur dirumah. Apabila yang tinggal dikawasan penularannya rendah, maka wajib bagi mereka (Masyarakat) untuk melaksanakan solat berjameah di Masjid, seperti solat Jum'at," ujarnya di KM 11 Tanjungpinang, Jum'at (20/3/2020) sore.
Kalau untuk wilayah Kepri, kata dia masih boleh untuk dilakukannya solat berjameah bagi umat muslim, karena mengingat kondisi wilayah penularan yang belum cukup tinggi atau berbahaya.
Dalam hal ini, MUI Kepri mengajak kepada semua elemen masyarakat muslim untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah, banyak bersedekah dan menjauhi perbuatan yang zolim.
MUI juga mengingatkan agar umat islam untuk selalu berwudhu, hidup sehat. Kata Bambang sesama umat muslim agar tidak menyebarkan hoax bahakan pertengkaran.
"Mari kita bersatu untuk melawan covid 19 ini. Kita himbau agar masyarakat menjauhi tempat-tempat keramaian, seperti Cafee, nonton bersama dan sebagainya yang rawan penularan virus ini," pungkasnya.