Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Ayah Syahrul Minta Masjid Gunakan Dana Kas Untuk Bantu Jama'ah Kurang Mampu

Ayah Syahrul Minta Masjid Gunakan Dana Kas Untuk Bantu Jama'ah Kurang Mampu


Tanjungpinang - Menindaklanjuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19 dan surat Ketua MUI Kota Batam 340/REK-MUI/BTM/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 perihal Rekomendasi.

Wali Kota Tanjungpinang Syahrul mengeluarkan surat edaran untuk masyarakat Tanjungpinang, diantaranya adalah agar tidak menyelenggarakan shalat jumat sampai keadaan menjadi normal.

Edaran dengan nomor 442/Kesra Tahun itu ditanda tangani Wali Kota Senin, 30 Maret 2020 yang ditujukan kepada seluruh Dewan Kemakmuran Mesjid (DMI) Surau, Musholla di Tanjungpinang.

Adapun rincian imbauannya itu adalah. Pertama, tidak menyelenggarakan sholat Jumat sampai dengan kondisi telah kembali normal dan para jamaah dapat menggantinya dengan sholat Zuhur dirumah.

Kedua, tidak melaksanakan sholat lima waktu secara berjamaah, namun murotal, tarhim dan adzan tetap dikumandangkan sebagai syiar Islam, sementara jemaah diminta untuk melaksanakan sholat berjamaah di rumah masing-masing sampai kondisi telah normal.

Ketiga, tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak baik di Mesjid, Surau dan Musholla atau tempat lain sampai dengan situasi kembali normal.

Keempat, diminta kepada Dewan Kemakmuran Mesjid, Surau dan Musholla agar mendata jamaah yang kurang mampu sekaligus mengalokasikan kas Mesjid, Surau dan Musholla untuk membantu perekonomian jemaah yang kurang mampu yang saat ini sangat memerlukan.

Sumber: Syahrul Baromoter Rakyat